Powered By Blogger

Entri Populer

Jumat, 11 November 2011

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA


A.           PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
            Hak merupakan pedoman berprilaku, melindungi, kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak memiliki unsur-unsur, yaitu pemilik hak ,ruang lingkup penerapan hak dan pihak yang tersedia dalam penerapan hak. Hak melekat pada diri manusia merupakan hak yang paling mendasar atau asasi dikenal hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada manusia.. Karena itulah Indonesia selalu berupaya untuk melindungi hak asasi rakyatnya.
            Dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1. Contoh hak-hak asasi manusia adalah hak hidup, hak memeluk agama, hak mengeluarkan pendapat,hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Hak asasi (human right) disebut juga sebagai hak kemanusiaan.
            Setelah ditetapkannya Universal Declaration of Human Right sebagai piagam HAM dari PBB, dan perhatian dunia baru tertuju pada HAM.           Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menjadi sorotan masyarakat dunia Internasional, khususnya menyangkut kasus pelanggaran HAM di Timor Timur sebelum dan sesudah jajak supaya diadili maka barulah pemerintah Indonesia sesudah reformasi mengeluarkan peraturan tentang HAM.
2.    Konsekuensi atau Dampak bila HAM tidak Ditegakan
Hukum disusun bukan berdasarkan kepentingan golongan dan menguntungkan sepihak, tapi untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Pelanggaran terhadap HAM tidak terhitung jumlahnya. Pada zaman ini banyak kasus tentang pelanggaran HAM yang selama ini tidak tersentuh oleh hukum khususnya di rancah pemerintahan dan politik, hal ini disebabkan oleh kuatnya pengaruh kekuasaan pemerintah dan adanya money politic. Padahal seharusnya lembaga hukum harus bersikap adil kepada semua orang yang terlibat hukum baik kaya ataupun miskin. Walaupun sudah beberapa kali pergantian pucuk pimpinan, tetaplah hukum belum dapat ditegakan sesuai tuntuan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Meski undang-undangnya sudah ada, tetapi dalam praktiknya tidak nampak penanganan terhadap pelaku kejahatan atau otak kejahatan, maka dampaknya akan sangat luas.
Banyaknya pelanggaran terhadap HAM, menurut pengamat atau penelitian dari komnas HAM (Ny. Lies Soegondo,SH anggota Komnas HAM-1999) hal ini terjadi karena :
§         Petarungan antar elit politik
§         Adanya pihak ketiga sebagai pengadu domba (provokator) pada kelompok atau masyarakat yang bertikai karena ada maksud-maksud tertentu.
§         Adanya kesan aparat keamanan kurang berdaya karena alasan kurang tenaga.
§         Adanya ketidak pastian hukum
§         Adanya krisis kepercayaan.
§         Masalah pribadi atau kelompok mengatas namakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
§         Faktor ekonomi yang sangat rendah.
Konsekuensi (dampak) bila HAM tidak ditegakan :
1.      Dalam negeri :
a.         Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.
b.         Adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah.
c.          Akan semakin meluasnya pelanggaran terhadap HAM.
d.          Suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara makin kacau.
e.          Kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa akan terpuruk.

2.      Dampak dari luar negeri :
a.           Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional.
b.        Indonesia akan mendapat sanksi moral oleh dunia Internasional
c.        Pelaku ekonomi atau bisnis enggan menamkan modalnya di Indonesia.
d.        Wisatawan manca negara enggan berkunjung ke Indonesia.
e.        Adanya embargo atas keputusan PBB
f.         Adanya peradilan Internasional (ICC)

3.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM
Adapun jenis pelanggaran HAM :
  1. Menurut Statuta Roma tentang ICC(International Criminal Court) Mahkamah Pidana Internasional) yang memuat pelanggaran HAM berat, ada 4 jenis :
    • Kejahatan Genosida
    • Kejahatan terhadap kemanusiaan
    • Kejahatan perang
    • Kejahatan agresi

  1. Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM, memuat dua jenis pelanggaran HAM berat :
§         Kejahata Genosida (pasal 8)
Kejahatan Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara .
1)      Membunuh anggota kelompok.
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
§         Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa :
1)      Pembunuhan
2)      Pemusnahan
3)      Perbudakan
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5)      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok.
6)      Penyiksaan
7)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterillisasi secara paksa, atau bentuk kekerasan seks lainnya.
8)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan.
9)      Penghilangan orang secara paksa.
10)  Kejahatan apartheid.

Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
           
Untuk menjamin HAM masyarakat Internsional membuat suatu kesepakatan di Roma pada tahun 1998 yang disebut dengan Statuta Roma yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC)  yang berwenang untuk mengadili individu-individu yang melakukan pelanggaran HAM berat.
Untuk menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka, pada yaitu dengan ditetapkannya UUD, dan tentang HAM terpapar pada pasal 27- pasal 34.
            Peraturan lain yang dibuat adalah UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM secara tegas mengatur tanggung jawab pelaku tindak pidana HAM. Menurut UU ini setiap orang yang melakukan kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan akan dijatuhi hukuman setelah melalui suatu prosudur hukum yang benar.UU No. 26 Tahun 2000 sebagai berikut
                        a.Pidana mati
                        b.Pidana penjara seumur hidup
                        c.Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
            Untuk dapat menegakan HAM lebih baik maka MPR dalam sidang umum tahun 1998 menetapkan T ap. MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, kemudian disusul dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
            Pemerintah Indonesia juga membetuk sebuah lembaga khusus,yang menangani tentang persoalan HAM, bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia  yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993. Lembaga ini akhirnya terbentuk pada tanggal 7 Juni 1993.
            Adapun tujuan pembentukan Komnas HAM adalah :
  1. Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningakatkan perlindangn HAM guna menudukung terwujudnya pembangunan Nasional.
Selain Komnas HAM, terdapat juga banyak kelompok masyarakat dalam maslah penegakan HAM dan penanggulangan korban pelanggaran HAM atau kejahatan HAM mlalui berbagai LSM, LBH, dan yayasan, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi manusia (Elsham).

  1. Perilaku yang Sesuai dengan Penegakan HAM di Indonesia
    1. Dalam lingkungan keluarga
Memang segala pembelajaran dan pembentukan karakter berawal dari lingkup keluarga. Jadi sebaiknya sejak kecil anak sudah dididik untuk membentuk karakter agar sesuai dengan peraturan dan besar nanti tidak berbuat pelanggaran HAM. Adapun yang harus diperkenalkan yaitu hak dan kewajiban yang ia punya dan cara menghargai hak orang lain. Adapun hak yang diperkenalkan adalah :
·        Hak untuk hidup, dimana orang tua berkewajiban memenuhi lehidupannya, baik dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehata, serta perlindungan dari ancaman terhadap hidupnya.
·        Hak kebebasan (kemerdekaan) dimana anak dapat bergerak sesuai kehendak selama itu tidak menyimpang dari norma, dan menyampaikan kemauan dan pendapatnya secara demokratis.
·        Hak memiliki sesuatu, hal ini menyangkut setiap anggota keluarga harus dapat bagian dalam hal kepemilikan yang pasti.

2.      dalam kehidupan sekolah
Segala hal dan kewajiba, harus tertera jelas dalam tata tertib sekolah. Adapun Hak utama siswa adalah mendapat pendidikan dari para pendidik. Dan bimbingan terhadap karakter.

3.      dalam kehidupan bermasyarakat
hak asasi tiap warga negara dijamin dalam berbagai oleh peraturan baik dari UUD sampai pertauran hukum dibawahnya, yang telah dipaparkan diatas., yang berupa hak untuk hidup,hak memeluk agama,hak mendapat pendidikan, dll.
















B.                   KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas kesimpulan yang dapat kami tarik adalah, Hak Asasi Manusia telah ditegakan di Indonesia, dengan adanya jaminan hukum mulai dari UUD 1945 sampai peraturan-peraturan hukum dibawahnya dan dengan terbentuknya Komnas HAM, LSM dan Yayasan penanggulangan HAM lainnya. Meski dalam pelakasanaanya terdapat pelencengan apalagi jika berkaitan dengan pemerintah dan orang besar di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar