Hak Merek
Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, frasa, logo, lambang, desain, gambar, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan mengasosiasikan barang
atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat
penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai
tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman
dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk
mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564);
|
- Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
- Tanda Pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan
hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi,
sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran
Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht
persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti
bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang
Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya
pembeda
- Telah menjadi milik
umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
UU
no. 15 tahun 2001
Azas
konstitutif di Indonesia ,
yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first
to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use.
Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia
dapat’
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu :
a.
Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
c. Hukuman yang bisa bersifat
alternatif atau akumulatif