Powered By Blogger

Entri Populer

Rabu, 16 November 2011

HAK MEREK DALAM HAKI


Hak Merek

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, frasa, logo, lambang, desain, gambar, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan mengasosiasikan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Jenis- Jenis Merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).




UU no. 15 tahun 2001
Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use.
Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu :
a.       Gugatan ganti rugi
b.      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
c.       Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif


PENGAMATAN TERHADAP PROSTISTA


PENGAMATAN
BERBAGAI PROTISTA

Tujuan :
Mengenal berbagai protista

Alat dan bahan :
  1. botol
  2. mikroskop
  3. kaca benda
  4. kaca penutup
  5. tisu
  6. air kolam ( dasar pagi hari dan siang hari, permukaan pagi hari dan siang hari)
  7. air sawah.
  8. air depan lab biologi
  9. pipet tetes

Cara Kerja :
  1. Kami mengambil air kolam ( pada dasar pagi hari dan siang hari, permukaan pagi hari dan siang hari), dan air sawah menggunakan botol.
  2. Kami mengambil sedikit air dalam botol, dengan pipet tetes. Kemudian menaruhnya di kaca benda, dan menutupnya dengan kaca penutup.
  3. Kami meletakan kaca preparat di atas meja preparat dan mengamatinya melalui mikroskop dengan cahaya yang sesuai.
  4. Karena protistanya sangat sedikit tampak, kami mencoba mengambil air yang berisi gumpalan kotoran, karena sesuai hipotesis akan lebih banyak protista pada gumpalan kotoran.
  5. Kami mengulang cara kerja no 2 sampai 3.
  6. Kami menggambar jenis protista yang telah berhasil kami amati, dan membuat keterangan-keterangan lainnya.

Hasil Pengamatan :
  1. Protista ini kami dapatkan melalui pengamatan terhadap air kotor yang ada di got depan lab biologi, yang kami ambil langsung saat hari praktikum.
Protista yang kami dapatkan berbentuk koma, cara geraknya yaitu memutar (melengkung) sesuai lekukan tubuhnya. Protista ini berwarna kehijau-hijauan.


  1. Protista kedua yaitu protista yang kami amati dari pengamatan terhadap air kolam bagian dasar pada siang hari, yang kami temukan yaitu protista jenis flagelata. Bentuknya lonjong dan tentunya memiliki flagel. Bergerak dengan lincah dengan menggunakan flagelnya sebagai alat gerak. Berwarna coklat muda.
  2. Protista ketiga yaitu  protista yang kami lihat melalui pengamatan terhadap kolam bagian dasar pada siang hari, yang kami temukan adalah protista jenis flagelata. Betuknya bulat, memiliki flagel, bergerak memutar-mutar  cepat tubuhnya. Warnanya kehitaman.
  3. Protista keempat yaitu protista yang kami lihat di air kolam dasar pagi hari, bentuknya memanjang, protista ini bergerak melekukan tubuh ke kiri dan ke kanan,  berwarna coklat muda,
  4. Protista kelima yaitu protista yang kami lihat pada air sawah. Betuknya bulat, bergerak sangat cepat dan lurus, berwarna kecoklatan dan merupakan protista ciliata.


  1. Protista keenam yaitu protista yang kami lihat melalui pengamatan terhadap air kolam dasar pagi hari. Bentuknya bulat, bergerak sangat lambat, dan menggunakan rambut getar. Merupakan anggota ciliata. Warnanya merah kecoklatan


Jawaban :

  1. Protista lebih banyak hidup di air yang kotor karena di tempa yang kotor lebih banyak terdapat makanan dan zat- zat yang dibutuhkan oleh protista-protista itu
  2. Ada, semakin kotor airnya maka semakin banyak protistanya, karena di air yang kotor lebih banyak mengandung zat-zat yang diperlukan protista-protista. Bahkan kami menemukan, akan lebih banyak protista pada air dengan gumpalan-gumpalan, yang terlihat seperti gumpalan kotoran, karena protista – protista itu terlihat sedang makan.
  3. filum yang paling banyak kami temukan yaitu kelompok flagellata
  4. ada bermacam-macam gerakan, ada yang berputar dengan lambat, ada yang berlekuk-lekuk, ada yang berjalan dengan cepat, ada yang berjalan dengan lambat. Semua gerakan itu tergantung dari alat gerak yang mereka miliki.

Simpulan :
            Simpulan dalam kegiatan kami mengamati protista dari air-air yang telah kami cari, adalah ada bermacam-macam protista dengan berbagai bentuk dan jenis, yang ada di air  kotor, dan semakin kotor airnya semakin banyak protistanya, karena di air yang kotor lebih banyak mengandung zat-zat yang diperlukan protista-protista. Protista itu tidak sedikit yang dapat menyebabkan penyakit. Jadi kita sebaiknya tidak mengkonsumsi atau bermain di air-air kotor itu

PENGAMATAN TERHADAP JAMUR


PENGAMATAN
TERHADAP JAMUR


  1. Tujuan :
Mengamati hidup jamur

  1. Alat dan bahan :
1.      mikroskop
2.      kaca benda
3.      kaca penutup
4.      tisu
5.      air
6.      pipet tetes
7.      tempe yang telah berjamur
8.      ragi tape
9.      fermipan
10.  nasi basi
11.  roti basi
12.  tusuk gigi





  1. Cara Kerja :
  1. Kami mempersiapkan semua alat dan bahan.
  2. Kami mengambil sedikit tempe yang berjamur dan meletakannya pada kaca benda.
  3. Kami menguraikan hifa jamur tempe itu dengan tusuk gigi agar tidak terlalu menggumpal
  4. Kemudian kami menetesinya dengan sedikit air menggunakan pipet tetes
  5. Kami meletakan kaca preparat di atas meja preparat dan mengamatinya melalui mikroskop dengan cahaya yang sesuai.
  6. Kami menggambar jamur yang telah berhasil kami amati, dan membuat keterangan-keterangan lainnya.
  7. Kemudian kami membersihkan kaca preparat tersebut dan menetesinya dangan fermipan yang telah dicampur air dengan menggunakan pipet tetes
  8. Kami mengulang kegiatan 5 dan 6
  9. Kemudian kembali kami membersihkan kaca preparat, lalu menetesinya dengan ragi tape yang telah dicampur air dengan menggunakan pipet tetes
  10. Kami mengulang kegiatan 5 dan 6
  11. Kami mengambil kaca preparat yang lain dan mengoleskannya dengan nasi basi yang telah dihancurkan
  12. Kami mengulang kegiatan 5 dan 6
  13. Kami mengambil kaca preparat yang lain dan mengoleskannya dengan  roti basi yang telah dihancurkan
  14.  Kami mengulang kegiatan 5 dan 6



  1. Hasil Pengamatan :
    1. Jamur Tempe
Jamur pada tempe yang kami temukan adalah berwarna hitam, terdapat cabang- cabang yang berupa hifa-hifa yang banyak, dan diujung hifa ada sporangium yaitu sebagai kotak spora.







2.      Jamur  pada Fermipan
Fermipan adalah bahan pengembang dalam pembuatan kue, dalam campuran fermipan dangan air ini yang kami lihat sejenis bercak-bercak yang berwarna hitam.
 







3.      Jamur pada ragi
Ragi ini biasanya digunakan dalam pembuatan tape, dalam ragi ini yang kami lihat adalah bercak-bercak bulatan kecil yang berwarna hitam.




4.      Jamur pada nasi basi
Kami melakukan pengamatan terhadap nasi yang telah basi yang berair dan berbau. Yang kami lihat adaah serat-serat seperti benang halus yang berupa hifa.

5.      Jamur pada roti yang telah basi
Kami melakukan pengamatan pada roti yang telah basi dan terlihat jamur-jamur yang telah tumbuh pada roti itu, yang kami lihat yaitu benang-benang halus dan serat-serat yang dalam jamur disebut hifa. Memiliki hifa pendek bercabang-cabang dan berfungsi sebagai akar (rizoid) untuk melekatkan diri serta menyerap zat-zat yang diperlukan dari substrat. Selain itu, terdapat pula sporangiofor (hifa yang mencuat ke udara dan mengandung banyak inti sel, di bagian ujungnya terbentuk sporangium (sebagai penghasil spora).

  1. Permasalahan
1.      a.  Nama spesies dari jamur yang telah kelompok kami amati dan
penggolongan divisinya :
§         Jamur tempe : Zygomycota : Rhizopus oryzae
§         Jamur fermipan : Ascomycota : Saccharomyces cerevisiae
§         Jamur ragi : Ascomycota : Saccharomyces cerevisiae
§         Jamur nasi basi: Zygomycota : Rhizopus stolonifer
§         Jamur roti basi : Zygomycota : Rhizopus stolonifer

                      b. ciri khas divisi Zygomycota
§         Ada yang hidup saprofit dan parasit
§         Dinding sel mengandung kitin
§         Hifa tidak bersekat (hifa seonestik) sehingga terlihat seperti pipa atau buluh;
§         Miselium bercabang banyak 
§         tidak memiliki zoospora sehingga sporanya merupakan sel-sel yang berdinding. Spora inilah yang tersebar ke mana-mana;
§         perkembangbiakan secara aseksual dilakukan dengan spora yang berasal dari sporangium yang telah pecah. Beberapa hifa akan tumbuh dan ujungnya membentuk sporangium. Sporangium berisi spora. Spora yang terhambur inilah yang akan tumbuh menjadi miselium baru;
§         perkembangbiakan secara seksual dilakukan dengan peleburan dua hifa, yaitu hifa betina dan hifa jantan. Hifa jantan adalah hifa yang memberikan isi selnya. Hifa betina adalah hifa yang menerima isi selnya. Perkembangbiakan ini dilakukan dengan gametangium yang sama bentuknya (hifa jantan dan hifa betina) yang mengandung banyak inti. Selanjutnya, gametangium mengadakan kopulasi.

                        Ciri – ciri Ascomycota
§         Hifa bersekat
§         Berkembangbiak secara seksual dengan membentuk spora yang dihasilkan dalam suatu kantung (askus) yang disebut askospora. Kumpulan askus akan membentuk askokarp.
§         Untuk Ascomycota bersel banyak berkembangbiak secara aseksual dengan membentuk konidiospora, yaitu spora yang dihasilkan secara berantai pada ujung suatu hifa
§         Sedangkan yang bersel satu, reproduski aseksualnya dengan membentuk tunas yang disebut blastospora

2.      Cara perkembangbiakan jamur pada tempe yaitu cabang pendek rhizopus yang berjenis jantan dengan cabang pendek rhizopus dari individu lain berjenis betina bertemu pada ujungnya. Setelah bertemu hifa jantan akan memberikan isi selnya pada hifa betina. Perkembangbiakan ini dilakukan dengan gametangium yang sama bentuknya (hifa jantan dan hifa betina) yang mengandung banyak inti. Selanjutnya, gametangium mengadakan kopulasi, dan terbentuk zigot. Zigot akan berkembang membentuk zigotspora yang memiliki dinding tebal yang disebut zigosporangium. Kemudian zigotspora memasuki periode dimana ia tidak melakukan aktifitas metabolisme.
3.      Kedelai yang telah ditumbuhi jamur tempe dapat menjadi lunak dan rasanya menjadi lebih enak karena kedelai yang telah difermentasi menjadi tempe akan lebih mudah dicerna. Selama proses fermentasi karbohidrat dan protein akan dipecah oleh kapang menjadi bagian-bagian yang lebih mudah larut, mudah dicerna dan ternyata bau langu dari kedelai juga akan hilang.
4.      Manfaat dari jamur tempe adalah tentu saja berguna dalam pembuatan tempe, dan dapat meningkatkan gizi tempe. Jamur yang tumbuh pada kedelai tersebut menghasilkan enzim-enzim yang mampu merombak senyawa organik kompleks menjadi senyawa yang lebih sederhana sehingga senyawa tersebut lebih lunak dan dengan cepat dapat dipergunakan oleh tubuh. Jamur Rhizopus oryzae mempunyai kemampuan mengurai lemak kompleks menjadi trigliserida dan asam amino  Selain itu jamur Rhizopus oryzae mampu menghasilkan protease. Perubahan-perubahan lain yang terjadi selama fermentasi tempe adalah berkurangnya kandungan oligosakarida penyebab flatulence. Penurunan tersebut akan terus berlangsung sampai fermentasi 72 jam. Selama fermentasi, asam amino bebas juga akan mengalami peningkatan dan peningkatannya akan mencapai jumlah terbesar pada waktu fermentasi 72 jam. Kandungan serat kasar dan vitamin akan meningkat pula selama fermentasi kecuali vitamin B1 atau yang lebih dikenal dengan thiamin

                      F. Kesimpulan
                      Adapun kesimpulan yang dapat kami tarik dari eksperimen yang kami lakukan. Jamur pada nasi basi, roti basi, dan tempe merupakan kelompok zygomycota, yang memiliki struktur tubuh berhifa, miselium bercabang, dan memiliki kotak spora di ujung hifa.
                      Sedangkan ragi tape dan pengembang kue, masuk kelompok ascomycota. Namun tidak menggunakan askospora sebagai alat reproduksi, melainkan dengan tubuh bertunas.
                      Tidak semua jamur dapat berakibat buruk pada kita, bahkan banyak jenis jamur yang bermanfaat bagi kita, utamanya dalam pembuatan makanan, seperti pembuatan tempe, tape, dan pengembang kue. Bahkan kedelai yang sudah menjadi tempe memiliki kadar gizi yang lebih tinggi




TARI BALI


Tari Jauk merupakan salah satu tarian bertopeng menggambarkan seorang raja raksasa yang sedang berkelana. Tapel (topeng) jauk merupakan peralihan dari manusia dan raksasa. Penarinya adalah pria mengenakan busana yang terdiri dari awiran yang berlapis-lapis, ditambah dengan gelungan jauk dan kaos tangan yang berkuku panjang. Memakai topeng dan mahkota (gelungan) berbentuk pagoda. Tarian ini lebih bersifat improvisasi dengan struktur koreografi yang fleksible.
            1. Jauk keras, seperti namanya, gerakannya pun lebih bringas. dimana gerakannya lebih energik dan gambelan gongnya pun cepat.  biasanya mempunyai standar gerakan sendiri. Topeng yang di pakai adalah topeng yang berwarna merah, dimana menggambarkan keberingasan sang Raksasa.
Topeng yang dipakai seperti ini. jadi merah, ada kumis dan mata melotot tajam. menggambarkan kebringasan.
2. Jauk Manis, jauk ini seperti namanya, mempunyai gerakan yang lebih berwibawa. aslinya jauk manis ini pakaiannya sama dengan jauk keras tapi bedanya ada di topengnya dimana topengnya berwarna putih dan kelihatan lebih berwibawa. Karena jauk Manis ini jauh lebih fleksibel dari jauk keras, para seniman tari di Bali akhirnya mengimprovisasi dan membentuk tarian jauk yang berbeda. misalnya Topeng tua, tari ini termasuk tari topeng jauk. dimana menggambarkan orang tua. jadi gerakannya pun mirip seperti orang tua. itulah keunggulan jauk manis yaitu topengnya lebih lembut dari jauk keras.
Tarian ini merupakan tarian yang anonim, yaitu sebuah karya yang tidak diketahui penciptanya. Dan termasuk tarian bertema pantomim yaitu tarian yang mengisahkan tentang perjalanan seorang raja yang sedang berkelana.
Tari Kebyar Duduk  merupakan ciptaan I Mario dari Tabanan yang menciptakan tarian ini pada tahun 1925. Tari ini disebut Kebyar Duduk oleh karena lagu pengiringnya yang disebut gong kebyar, dan sebagian besar gerak-gerakan tarinya dilakukan dalam posisi duduk dengan kedua kaki menyilang (bersila)
Tari Kebyar Duduk menggambarkan kemahiran seorang pemuda yang menari dengan lincahnya dengan posisi duduk mengikuti irama gamelan. Gagasannya berawal dari tarian kebyar yang sebelumnya, yang telah diciptakan oleh I Gusti Panji pada tahun 1914. Tema tarian ini adalah tentang pantomim yaitu gerakan tarian tanpa suara dan melambangkan suatu kelincahan seorang pemuda yang sedang menari.





prosa liris (MENGEJAR WAKTU)


MENGEJAR WAKTU
              TIK TOK, satu persatu ia langkahkan kakinya. Tik tok, dia berhenti sejenak. Apa yang dia lakukan di sana? Detik menunggu tiba derap kaki ku. Hingga bosan ia menunggu. Tik tok, ia langkahkan sekali lagi. Bau nafas ku pun belum terasa, aku tak kunjung tiba. Tapi aku telah berbisik janji padanya. Aku janji akan datang. Aku janji akan menyusulnya. Jika ia sanggup menunggu.
              TERFIKIR olehnya, galau fikirnya, takut aq kan lupakan janji. Sahabat yang terpenjara oleh dewi masa lalu. Dewi masa lalu yang kesepian inginkan ku tuk temaninya sesaat. Menyesal dia, telah tinggal ku sendiri. Jangan terpuruk disana! Berteriak kencang, ia mengingatkan ku. Melangkahlah karena kau mampu! Teriaknya lagi. Aku tak menyahut, karena aku tak mampu berkata, dan jika ku mampu, apa yang harus ku tuturkan.
              DETIK balikan badannya, terlihat lorong gelap, dia tahu, aku tersesat disana. Aku tersesat di jalan gelap, dimana ujung dan dimana pangkal? Ingin waktu menjemputku ke belakang. Sahabatnya tak mungkin ia tinggalkan sendiri. Namun dia sadar, dia adalah waktu, mungkinkah dia sebagai waktu memutar balik haluan? Hancur sudah dunia ini.
              Ting tong ting tong, lonceng meneriakinya, memanggil waktu untuk tiba tepat saatnya. Berucap lantang sang lonceng , wahai detik, tinggalkan dia yang ingin ditinggalkan, lupakan ia yang ingin dilupakan, ingkarilah dia yang tengah khianati dirinya sendiri.
              BERAT langkah, dengan tangis yang menganak sungai, detik tinggalkan ku, jauh dan semakin jauh. Kecewa terbesit dihatinya. Siapa yang jahat? Dia yang tak kunjung datang, atau aku, yang telah lelah menanti? Tanyanya.  Kewajibannya kini, tuk tepati menit dalam waktu. Haknya kini, tuk ingkari janji yang telah teringkar. Jauh dan sangat jauh. Karena kini jadilah ia Dewi Waktu yang abadi.
              Maaf telah biarkan mu menunggu, sahabatku wahai sang waktu. Kini untuk mengejar ketertinggalan langkah ku darimu, aku melangkah maju. Tunggulah, karena aku mengejarmu. Bukan janji lagi. Inilah yang tengah ku lakukan.

Jumat, 11 November 2011

PENEGAKAN HAM DI INDONESIA


A.           PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.    Proses Penegakan HAM di Indonesia
            Hak merupakan pedoman berprilaku, melindungi, kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak memiliki unsur-unsur, yaitu pemilik hak ,ruang lingkup penerapan hak dan pihak yang tersedia dalam penerapan hak. Hak melekat pada diri manusia merupakan hak yang paling mendasar atau asasi dikenal hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada manusia.. Karena itulah Indonesia selalu berupaya untuk melindungi hak asasi rakyatnya.
            Dalam UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 1. Contoh hak-hak asasi manusia adalah hak hidup, hak memeluk agama, hak mengeluarkan pendapat,hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Hak asasi (human right) disebut juga sebagai hak kemanusiaan.
            Setelah ditetapkannya Universal Declaration of Human Right sebagai piagam HAM dari PBB, dan perhatian dunia baru tertuju pada HAM.           Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menjadi sorotan masyarakat dunia Internasional, khususnya menyangkut kasus pelanggaran HAM di Timor Timur sebelum dan sesudah jajak supaya diadili maka barulah pemerintah Indonesia sesudah reformasi mengeluarkan peraturan tentang HAM.
2.    Konsekuensi atau Dampak bila HAM tidak Ditegakan
Hukum disusun bukan berdasarkan kepentingan golongan dan menguntungkan sepihak, tapi untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. Pelanggaran terhadap HAM tidak terhitung jumlahnya. Pada zaman ini banyak kasus tentang pelanggaran HAM yang selama ini tidak tersentuh oleh hukum khususnya di rancah pemerintahan dan politik, hal ini disebabkan oleh kuatnya pengaruh kekuasaan pemerintah dan adanya money politic. Padahal seharusnya lembaga hukum harus bersikap adil kepada semua orang yang terlibat hukum baik kaya ataupun miskin. Walaupun sudah beberapa kali pergantian pucuk pimpinan, tetaplah hukum belum dapat ditegakan sesuai tuntuan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Meski undang-undangnya sudah ada, tetapi dalam praktiknya tidak nampak penanganan terhadap pelaku kejahatan atau otak kejahatan, maka dampaknya akan sangat luas.
Banyaknya pelanggaran terhadap HAM, menurut pengamat atau penelitian dari komnas HAM (Ny. Lies Soegondo,SH anggota Komnas HAM-1999) hal ini terjadi karena :
§         Petarungan antar elit politik
§         Adanya pihak ketiga sebagai pengadu domba (provokator) pada kelompok atau masyarakat yang bertikai karena ada maksud-maksud tertentu.
§         Adanya kesan aparat keamanan kurang berdaya karena alasan kurang tenaga.
§         Adanya ketidak pastian hukum
§         Adanya krisis kepercayaan.
§         Masalah pribadi atau kelompok mengatas namakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
§         Faktor ekonomi yang sangat rendah.
Konsekuensi (dampak) bila HAM tidak ditegakan :
1.      Dalam negeri :
a.         Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.
b.         Adanya krisis kepercayaan terhadap pemerintah.
c.          Akan semakin meluasnya pelanggaran terhadap HAM.
d.          Suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara makin kacau.
e.          Kehidupan ekonomi masyarakat dan bangsa akan terpuruk.

2.      Dampak dari luar negeri :
a.           Indonesia akan menjadi sorotan dunia internasional.
b.        Indonesia akan mendapat sanksi moral oleh dunia Internasional
c.        Pelaku ekonomi atau bisnis enggan menamkan modalnya di Indonesia.
d.        Wisatawan manca negara enggan berkunjung ke Indonesia.
e.        Adanya embargo atas keputusan PBB
f.         Adanya peradilan Internasional (ICC)

3.    Pelanggaran HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM
Adapun jenis pelanggaran HAM :
  1. Menurut Statuta Roma tentang ICC(International Criminal Court) Mahkamah Pidana Internasional) yang memuat pelanggaran HAM berat, ada 4 jenis :
    • Kejahatan Genosida
    • Kejahatan terhadap kemanusiaan
    • Kejahatan perang
    • Kejahatan agresi

  1. Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 200 tentang pengadilan HAM, memuat dua jenis pelanggaran HAM berat :
§         Kejahata Genosida (pasal 8)
Kejahatan Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara .
1)      Membunuh anggota kelompok.
2)      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3)      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4)      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
§         Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa :
1)      Pembunuhan
2)      Pemusnahan
3)      Perbudakan
4)      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5)      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok.
6)      Penyiksaan
7)      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterillisasi secara paksa, atau bentuk kekerasan seks lainnya.
8)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan.
9)      Penghilangan orang secara paksa.
10)  Kejahatan apartheid.

Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
           
Untuk menjamin HAM masyarakat Internsional membuat suatu kesepakatan di Roma pada tahun 1998 yang disebut dengan Statuta Roma yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC)  yang berwenang untuk mengadili individu-individu yang melakukan pelanggaran HAM berat.
Untuk menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia, sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka, pada yaitu dengan ditetapkannya UUD, dan tentang HAM terpapar pada pasal 27- pasal 34.
            Peraturan lain yang dibuat adalah UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM secara tegas mengatur tanggung jawab pelaku tindak pidana HAM. Menurut UU ini setiap orang yang melakukan kejahatan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan akan dijatuhi hukuman setelah melalui suatu prosudur hukum yang benar.UU No. 26 Tahun 2000 sebagai berikut
                        a.Pidana mati
                        b.Pidana penjara seumur hidup
                        c.Pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
            Untuk dapat menegakan HAM lebih baik maka MPR dalam sidang umum tahun 1998 menetapkan T ap. MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, kemudian disusul dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
            Pemerintah Indonesia juga membetuk sebuah lembaga khusus,yang menangani tentang persoalan HAM, bernama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia  yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993. Lembaga ini akhirnya terbentuk pada tanggal 7 Juni 1993.
            Adapun tujuan pembentukan Komnas HAM adalah :
  1. Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningakatkan perlindangn HAM guna menudukung terwujudnya pembangunan Nasional.
Selain Komnas HAM, terdapat juga banyak kelompok masyarakat dalam maslah penegakan HAM dan penanggulangan korban pelanggaran HAM atau kejahatan HAM mlalui berbagai LSM, LBH, dan yayasan, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia(YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi manusia (Elsham).

  1. Perilaku yang Sesuai dengan Penegakan HAM di Indonesia
    1. Dalam lingkungan keluarga
Memang segala pembelajaran dan pembentukan karakter berawal dari lingkup keluarga. Jadi sebaiknya sejak kecil anak sudah dididik untuk membentuk karakter agar sesuai dengan peraturan dan besar nanti tidak berbuat pelanggaran HAM. Adapun yang harus diperkenalkan yaitu hak dan kewajiban yang ia punya dan cara menghargai hak orang lain. Adapun hak yang diperkenalkan adalah :
·        Hak untuk hidup, dimana orang tua berkewajiban memenuhi lehidupannya, baik dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehata, serta perlindungan dari ancaman terhadap hidupnya.
·        Hak kebebasan (kemerdekaan) dimana anak dapat bergerak sesuai kehendak selama itu tidak menyimpang dari norma, dan menyampaikan kemauan dan pendapatnya secara demokratis.
·        Hak memiliki sesuatu, hal ini menyangkut setiap anggota keluarga harus dapat bagian dalam hal kepemilikan yang pasti.

2.      dalam kehidupan sekolah
Segala hal dan kewajiba, harus tertera jelas dalam tata tertib sekolah. Adapun Hak utama siswa adalah mendapat pendidikan dari para pendidik. Dan bimbingan terhadap karakter.

3.      dalam kehidupan bermasyarakat
hak asasi tiap warga negara dijamin dalam berbagai oleh peraturan baik dari UUD sampai pertauran hukum dibawahnya, yang telah dipaparkan diatas., yang berupa hak untuk hidup,hak memeluk agama,hak mendapat pendidikan, dll.
















B.                   KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas kesimpulan yang dapat kami tarik adalah, Hak Asasi Manusia telah ditegakan di Indonesia, dengan adanya jaminan hukum mulai dari UUD 1945 sampai peraturan-peraturan hukum dibawahnya dan dengan terbentuknya Komnas HAM, LSM dan Yayasan penanggulangan HAM lainnya. Meski dalam pelakasanaanya terdapat pelencengan apalagi jika berkaitan dengan pemerintah dan orang besar di Indonesia.